Usai Tinggalkan Rumah Satu Malam, Warga Kehilangan Perabot dan Emas, Satreskrim Polres Gayo Lues Tindak Cepat

JAKARTA 21

- Redaksi

Jumat, 23 Januari 2026 - 17:23 WIB

5023 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Blangkejeren – Unit Opsnal Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Gayo Lues berhasil mengungkap dan mengamankan pelaku pencurian yang terjadi di Desa Kutelintang, Kecamatan Blangkejeren, Kabupaten Gayo Lues. Penangkapan dilakukan setelah penyelidikan intensif atas laporan kehilangan sejumlah barang dari sebuah rumah kontrakan yang ditinggal pemiliknya beberapa hari.

Dalam keterangan tertulis yang disampaikan Kapolres Gayo Lues AKBP Hyrowo, S.I.K., melalui Kasatreskrim IPTU Muhamad Abidinsyah, S.H., M.H., disebutkan bahwa pengungkapan kasus pencurian ini berawal dari Laporan Polisi Nomor: LP/B/03/I/2026/SPKT/Polres Gayo Lues/Polda Aceh, tertanggal 23 Januari 2026.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Peristiwa pencurian terjadi pada akhir pekan, tepatnya Minggu, 18 Januari 2026. Saat itu, pemilik rumah yang merupakan pelapor tengah bepergian ke Desa Pining dan bermalam di sana. Ketika kembali ke rumah kontrakannya keesokan harinya, pelapor mendapati informasi dari tetangga bahwa pintu belakang rumah dalam kondisi terbuka. Setelah dicek ke dalam, kondisi rumah tampak tidak beraturan dan sejumlah barang telah hilang.

Barang-barang yang dibawa pelaku antara lain tabung gas LPG 3 kilogram, celengan berisi uang tunai sekitar Rp400 ribu, dua dompet dengan dokumen penting, emas Surabaya senilai Rp1,1 juta berikut suratnya, beras 5 kilogram, kipas angin, charger, kabel colokan, laptop dan perangkatnya, handphone, headset, gitar akustik elektrik, kunci remote sepeda motor, speaker kecil, serta beberapa barang elektronik lainnya. Total kerugian ditaksir mencapai Rp5,69 juta.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Unit Opsnal Satreskrim melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP), serta mengumpulkan sejumlah keterangan dari warga sekitar. Setelah melalui proses profiling, petugas mendapatkan petunjuk penting dari rekaman kamera pengawas di sebuah toko emas di wilayah Kota Blangkejeren. Rekaman itu menunjukkan aktivitas mencurigakan yang mengarah kepada seseorang yang kemudian diketahui berinisial JA.

Pelaku JA merupakan pria berusia 35 tahun yang berdomisili di desa yang sama dengan lokasi pencurian, yakni Desa Kutelintang, Kecamatan Blangkejeren. Berdasarkan informasi yang berhasil dikumpulkan mengenai keberadaan pelaku, petugas kemudian bergerak dan melakukan penangkapan pada Kamis malam, 22 Januari 2026 sekitar pukul 23.00 WIB, di depan sebuah stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) di kawasan Pengkala.

Dalam penangkapan tersebut, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga merupakan hasil kejahatan. Di antaranya emas Surabaya 1 gram, satu unit laptop, speaker, kipas angin, gitar, tabung gas LPG 3 kilogram, beras 5 kilogram, headset, mikrofon, hingga kunci remot kendaraan.

Berdasarkan hasil interogasi awal, pelaku JA mengakui seluruh perbuatannya. Ia saat ini telah diamankan dan dibawa ke Mapolres Gayo Lues guna proses penyidikan lebih lanjut. Sesuai ketentuan hukum yang berlaku, pelaku akan dijerat dengan Pasal 477 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Polres Gayo Lues juga mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap ancaman kriminalitas, khususnya di lingkungan pemukiman. Warga juga diminta untuk segera melapor kepada aparat keamanan apabila menemukan indikasi atau menjadi korban tindak kejahatan. Upaya pencegahan dan pelaporan cepat diharapkan menjadi kunci dalam menekan angka kejahatan konvensional, khususnya aksi pencurian rumah kosong yang marak terjadi saat pemilik rumah sedang bepergian.

Sumber : Humas Polres Gayo Lues

Berita Terkait

Dugaan Pembuangan Limbah ke Lingkungan Terbuka Membayangi Operasi PT Rosin Internasional di Desa Tungel Baru
Kwitansi dan Surat Dipertanyakan, Rabusin Harap Ada Klarifikasi dan Audit Independen
Proyek Batalion TP 855 Gayo Lues Disorot, Dugaan Penganiayaan dan Perampasan Barang Mencuat
Polres Gayo Lues, Brimob dan Purnawirawan Polri Gelar Buka Puasa Bersama, Perkuat Silaturahmi di Bulan Ramadan
Warga Temukan Mayat di Pajak Pagi, Polisi Lakukan Identifikasi
Kapolres Gayo Lues Bagikan Daging Meugang kepada Insan Pers Sambut Ramadhan 1447 H
Pengambilan Galian C Ilegal PT Pelita Nusa di Gayo Lues Diduga Kebal Hukum
Polda Aceh Diminta Menindak Dugaan Galian C Ilegal di Gayo Lues

Berita Terkait

Sabtu, 25 April 2026 - 01:07 WIB

Praktisi Hukum Nilai Walikota Tanjungbalai dan BKPSDM Tutup Mata Terhadap ASN yang Diduga Berpoligami Tanpa Izin

Selasa, 21 April 2026 - 13:49 WIB

Liga SSB U-17 “Sultan Fatah Cup” 2026: Wadah Pembinaan dan Pemersatu Generasi Muda

Rabu, 1 April 2026 - 23:06 WIB

Komitmen Zero HP dan Narkoba, Lapas Binjai Lakukan Penggeledahan Mendadak di Blok Hunian

Minggu, 15 Maret 2026 - 02:49 WIB

Aktivis Dipukul Kepsek, 50 LSM Mengecam Keras & Siap Aksi ke Polda Sumsel

Sabtu, 14 Februari 2026 - 00:20 WIB

Angkatan ke-3 SMAN 16 Pekanbaru: Khatam Al-Qur’an Menyambut Ramadhan

Jumat, 13 Februari 2026 - 21:12 WIB

Kanwil Ditjenpas Sumut Tancap Gas Dukung Ketahanan Pangan Nasional, Tanam Jagung Perdana di Lahan Air Joman

Sabtu, 7 Februari 2026 - 03:09 WIB

Catatan Akhir Sekolah Gelar Do’a Bersama Pelajar se-Bogor, Perkuat Komitmen Tolak Tawuran dan Narkoba

Rabu, 28 Januari 2026 - 14:18 WIB

Skandal Seleksi Desa Lido: Alibi Muhammad Dong Terbongkar, Pertemuan Malam Hari Dinilai Operasi Gelap

Berita Terbaru