PT Hopson Kembali Diduga Beroperasi Ilegal Tanpa Rasa Takut, Di Mana Penegakan Hukum Lingkungan?

JAKARTA 21

- Redaksi

Jumat, 22 Mei 2026 - 00:40 WIB

5024 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

I;ustrasi

I;ustrasi

GAYO LUES |  Malam kembali jadi saksi. Kamis, 21 Mei 2026, lampu-lampu PT Hopson Aceh Industri terang menyala di pinggir jalan Kecamatan Rikit Gaib, Gayo Lues. Suara mesin dan asap dari fasilitas produksi menandai aktivitas pabrik masih berlangsung. Semua terjadi di hadapan kebijakan pembekuan operasional yang jelas-jelas merentang di atas kertas resmi hasil rapat pemerintah Aceh dan institusi terkait. Realitas di lapangan bicara lain: instruksi negara dianggap tak bernilai, dan peraturan hukum kembali dipreteli di tengah malam.

M. Purba, S.H., Ketua Lumbung Informasi Rakyat Gayo Lues, menyampaikan fakta lapangan tanpa tedeng aling-aling. “Sekali lagi, PT Hopson tetap berproduksi tengah malam, padahal sanksi pembekuan tak pernah dicabut. Pertanyaannya: di mana negara? Di mana kepolisian dan pengawas pemerintah? Mengapa pabrik bisa bebas beroperasi di jam orang lain tidur? Sampai kapan pengabaian ini dipelihara?” kritik Purba, menyorot telak lubang besar dalam pengawasan dan penegakan aturan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Keterulangan aktivitas produksi ilegal ini bukan hanya kelalaian birokrasi. Ini cermin nyata lemahnya otoritas negara dan mandulnya pengawasan di lini terbawah. Padahal, sikap pemerintah telah diikat melalui hasil rapat resmi 11 Mei 2026: pejabat DLHK, BPHL, KPH, hingga Polres menegaskan seluruh aktivitas pabrik wajib berhenti sebelum seluruh administrasi dan izin lingkungan dipenuhi. Semua GANISPH dinonaktifkan, bahan baku tidak boleh diproses, seluruh kendaraan bermuatan getah seharusnya distop di gerbang pabrik. Namun, dalam kenyataan konkret, semua garis batas itu diterabas lewat operasi malam—dan negara justru tidak hadir.

Lebih tajam lagi, catatan ini bukanlah kasus insidental. Dalam sepuluh hari terakhir, PT Hopson telah dua kali tertangkap tetap berproduksi di tengah sanksi pembekuan. Bukti visual, keluhan masyarakat, serta laporan lapangan berujung pada satu pertanyaan: ada apa dengan aparat hukum dan pejabat pengawas? Adakah kompromi, atau sudah terjadi ritual pembiaran sistemik? Kalau pada malam seperti ini saja negara gagal hadir, keadilan dan perlindungan lingkungan tinggal cerita kosong. Di mana nyali dan komitmen lembaga pengawas saat mereka benar-benar dibutuhkan?

Dampak sosial dari ketidakberdayaan ini terasa nyata. Petani dan masyarakat sekitar menghadapi ancaman langsung: hasil sawah menurun, air irigasi semakin tak layak, polusi menggerogoti ruang hidup, dan ekonomi keluarga makin tercekik. Sementara di ruang forum, pejabat sekadar menggulirkan wacana pengawasan tanpa bukti tindakan. Tidak ada inspeksi dadakan, tak ada penyegelan, dan tak ada tindak lanjut proaktif dari kepolisian setempat.

Apa artinya peraturan jika perusahaan bebas beroperasi di bawah bayang-bayang malam tanpa cemas? Regulasi menjadi dokumen tak bermakna jika pemegang mandat negara justru membiarkan pelanggaran berjalan terus-menerus. Kewajiban negara melindungi warga dan lingkungan terabaikan di tengah carut-marut penegakan sanksi. M. Purba mempertanyakan sampai kapan negara rela dimain-mainkan oleh segelintir korporasi yang merasa diri di atas hukum. “Apakah PT Hopson sudah kebal terhadap instruksi dan pengawasan? Atau ada sesuatu yang tak bisa dijelaskan ke publik?” sindir Purba.

Kritik yang dilontarkan malam ini adalah alarm keras kepada seluruh institusi penegak hukum dan pemerintah Aceh. Jika tindakan konkret tak segera diambil, reputasi pemerintah dan aparatur pengawasan di Gayo Lues dipertaruhkan. Negara diuji di titik terlemahnya. Gagal mengambil sikap saat pelanggaran terjadi terus-menerus adalah kegagalan kolektif yang layak dicatat sejarah sebagai contoh buruk penegakan hukum lingkungan di Indonesia.

Operasi ilegal pada malam hari bukan sekadar kelemahan administratif. Ini soal kehilangan kepercayaan publik pada negara, saat hukum tak lagi digubris dan pejabat hanya menunggu pagi untuk pura-pura tak tahu. Jika negara masih ingin dipercaya, penegakan aturan terhadap PT Hopson harus jadi prioritas utama, bukan sekadar formalitas di dalam ruangan. Jika dibiarkan, masyarakat hanya bisa menunggu giliran—menjadi korban selanjutnya dari negara yang absen saat dibutuhkan. (*)

Berita Terkait

Dari Rapat Hingga Sanksi, PT Hopson Dinilai Tetap Kebal terhadap Instruksi Pemerintah
Kepala DLHK Sudah Bicara Tegas, Namun Diduga Tak Cukup Menahan Manuver PT Rosin
Gerakan Kebangsaan Nilai Penegakan Sanksi untuk PT Rosin Jangan Dibiarkan Setengah Hati
Dugaan Pembuangan Limbah ke Lingkungan Terbuka Membayangi Operasi PT Rosin Internasional di Desa Tungel Baru
Kwitansi dan Surat Dipertanyakan, Rabusin Harap Ada Klarifikasi dan Audit Independen
Proyek Batalion TP 855 Gayo Lues Disorot, Dugaan Penganiayaan dan Perampasan Barang Mencuat
Polres Gayo Lues, Brimob dan Purnawirawan Polri Gelar Buka Puasa Bersama, Perkuat Silaturahmi di Bulan Ramadan
Warga Temukan Mayat di Pajak Pagi, Polisi Lakukan Identifikasi

Berita Terkait

Rabu, 27 Mei 2026 - 22:18 WIB

Qurban Presisi Polres Aceh Tenggara, Wujud Kepedulian dan Kebersamaan di Hari Raya Idul Adha 1447H

Selasa, 12 Mei 2026 - 20:20 WIB

Sigap di Tengah Bencana, Personel Polsek Lawe Sigala-gala Bantu Warga Melintas di Lokasi Banjir Bandang

Selasa, 12 Mei 2026 - 19:11 WIB

Patroli Malam Polres Aceh Tenggara, Wujud Nyata Hadirnya Polisi Jaga Keamanan Masyarakat

Jumat, 8 Mei 2026 - 22:25 WIB

Team Resmob Sat Reskrim Polres Agara Berhasil Ungkap Kasus Pencurian, Satu Pelaku Diamankan

Jumat, 8 Mei 2026 - 20:56 WIB

Gerak Cepat Resmob Agara! Pelaku Curanmor yang Resahkan Warga Berhasil Dibekuk dalam Ops Sikat

Selasa, 21 April 2026 - 14:46 WIB

Kapolres Aceh Tenggara Salurkan Beras untuk Personel, Wujud Kepedulian Nyata dari Pimpinan

Senin, 13 April 2026 - 19:45 WIB

Apresiasi DPRA terhadap Polres Aceh Tenggara yang Dinilai Konsisten Menekan Peredaran Narkoba dan Menjaga Stabilitas Sosial

Rabu, 1 April 2026 - 17:00 WIB

Polres Agara Amankan Oknum Guru, Sabu 0,27 Gram Jadi Barang Bukti

Berita Terbaru