Pembangunan Gedung Damkar Putri Betung Disorot, Pekerjaan Diduga Tetap Berjalan Meski Kontrak Berakhir

JAKARTA 21

- Redaksi

Senin, 9 Februari 2026 - 10:20 WIB

5057 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Banda Aceh senin (9/2/2026)|- Pembangunan Gedung Pemadam Kebakaran (Damkar) Putri Betung menjadi sorotan publik. Pasalnya, proyek bernilai miliaran rupiah tersebut diduga tetap dikerjakan meskipun masa kontraknya telah berakhir. Bahkan, pekerjaan fisik di lapangan disebut-sebut masih berlanjut hingga Desember 2025.

Jika dipantau dari laman LPSE bahwa kontrak Pembangunan Pos Wilayah Manejemen Kebakaran Putri Betung ditanda tangani pada bulan agustus 2025 dengan
Pagu Rp. 1.228.990.000,00
HPS Rp. 1.228.916.000,00

Yang dimenangkan oleh CV. PUTRA TRUWIL yang beralamat di Kampung Persiapan Sentang Kecamatan Blangkejeren – Gayo Lues (Kab.) – Aceh

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Informasi yang dihimpun menyebutkan bahwa jangka waktu kontrak proyek telah habis, namun aktivitas pembangunan masih terus berlangsung tanpa kejelasan dasar hukum perpanjangan kontrak. Kondisi ini memunculkan tanda tanya besar terkait mekanisme pengadaan, pengawasan, serta kepatuhan terhadap aturan yang berlaku.

Jika benar pekerjaan dilakukan di luar masa kontrak tanpa adendum resmi, maka hal tersebut berpotensi melanggar Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah sebagaimana diubah dengan Perpres Nomor 12 Tahun 2021. Dalam aturan tersebut ditegaskan bahwa pelaksanaan pekerjaan wajib sesuai dengan jangka waktu kontrak, dan setiap perubahan harus dituangkan secara tertulis dan sah.

Selain itu, pelaksanaan pekerjaan tanpa kontrak aktif juga bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi, yang mewajibkan seluruh pekerjaan konstruksi dilaksanakan berdasarkan kontrak kerja yang jelas dan memiliki kepastian hukum.

Tak hanya berpotensi melanggar aturan pengadaan, kondisi ini juga menimbulkan risiko terhadap pengelolaan keuangan negara. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara menegaskan bahwa setiap penggunaan anggaran harus memiliki dasar hukum yang sah. Pekerjaan di luar kontrak aktif berpotensi menjadi temuan aparat pengawas dan membuka celah terjadinya kerugian negara.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak terkait seperti Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), dinas teknis, maupun penyedia jasa belum memberikan penjelasan resmi mengenai dasar kelanjutan pekerjaan tersebut. Publik pun mendesak adanya transparansi dan klarifikasi agar tidak menimbulkan polemik berkepanjangan.

Kasus ini dinilai perlu mendapat perhatian serius dari aparat pengawas internal maupun lembaga penegak hukum guna memastikan seluruh proses pembangunan berjalan sesuai aturan dan tidak merugikan keuangan negara.

Berita Terkait

LIRA: Ada Ketidaksesuaian Data Belanja BBM, BPK Harus Audit BPBD Gayo Lues Sampai Tuntas
Aksi Protes LSM di Banda Aceh Soroti Lemahnya Komitmen Pemberantasan Narkoba
PIKABAS Bank Aceh Salurkan Bantuan Kemanusiaan dan Layanan Kesehatan Spesialis bagi Korban Banjir Aceh
PERLIBAS GAYO: “Konstitusi Dilecehkan, Sumber Daya Digerogoti, Kapolda Aceh dan Gakkum Harus Bertindak!”
LIRA Desak Pemda Gayo Lues Tegas, Jangan Lindungi Pelanggar Lingkungan!

Berita Terkait

Sabtu, 25 April 2026 - 01:07 WIB

Praktisi Hukum Nilai Walikota Tanjungbalai dan BKPSDM Tutup Mata Terhadap ASN yang Diduga Berpoligami Tanpa Izin

Selasa, 21 April 2026 - 13:49 WIB

Liga SSB U-17 “Sultan Fatah Cup” 2026: Wadah Pembinaan dan Pemersatu Generasi Muda

Rabu, 1 April 2026 - 23:06 WIB

Komitmen Zero HP dan Narkoba, Lapas Binjai Lakukan Penggeledahan Mendadak di Blok Hunian

Minggu, 15 Maret 2026 - 02:49 WIB

Aktivis Dipukul Kepsek, 50 LSM Mengecam Keras & Siap Aksi ke Polda Sumsel

Sabtu, 14 Februari 2026 - 00:20 WIB

Angkatan ke-3 SMAN 16 Pekanbaru: Khatam Al-Qur’an Menyambut Ramadhan

Jumat, 13 Februari 2026 - 21:12 WIB

Kanwil Ditjenpas Sumut Tancap Gas Dukung Ketahanan Pangan Nasional, Tanam Jagung Perdana di Lahan Air Joman

Sabtu, 7 Februari 2026 - 03:09 WIB

Catatan Akhir Sekolah Gelar Do’a Bersama Pelajar se-Bogor, Perkuat Komitmen Tolak Tawuran dan Narkoba

Rabu, 28 Januari 2026 - 14:18 WIB

Skandal Seleksi Desa Lido: Alibi Muhammad Dong Terbongkar, Pertemuan Malam Hari Dinilai Operasi Gelap

Berita Terbaru